Nederlands: Haji A. Salim, vice-minister van Buitenlandse Zaken van de republiek Indonesië, in New Delhi, waar hij deelneemt aan de grote Inter-Aziatische Conferentie als vertegenwoordiger van Indonesië
Bahasa Indonesia: Haji A. Salim, Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, di New Delhi, di mana ia berpartisipasi dalam Inter-Asian Relations Conference sebagai wakil dari Indonesia
English: Haji A. Salim, Deputy Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, in New Delhi, where he participates in the Inter-Asian Relations Conference as representative of Indonesia
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.